Kapolda Sumut Apresiasi Porsonel Menyaru ‘Emak-emak Berdaster’ Ungkap Kasus Begal

MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto mengapresiasi petugas Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, yang mengungkap kasus begal terhadap seorang ibu di jalan Perkebunan Pulau Brayan beberapa waktu lalu.

Dimana, petugas harus bekerja ekstra untuk mengungkap kasus itu, meski harus menyamar sebagai emak-emak menggunakan daster dan jilbab untuk memancing para pelaku keluar dari sarangnya.

“Saya memberikan apresiasi kepada personel karena berhasil mengungkap sejumlah kasus termasuk kasus begal, meski menyamar sebagai wanita yang menggunakan daster dan jilbab,” katanya, Kamis (18/7/2019).

Sebelumnya, Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, demi bisa mengungkap pelaku kasus pembegalan tersebut, dikerahkan polisi laki-laki yang menyamar sebagai wanita yang berjilbab dan berdaster, lalu mereka disuruh melintas di lokasi-lokasi rawan pembegalan. Tujuannya untuk memancing para tersangka keluar dari persembunyiannya.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Jadi ada beberapa tim yang kita bagi. Ada petugas yang menyaru sebagai wanita dan ada beberapa petugas yang melintas layaknya masyarakat biasa,” ungkap pada Selasa (16/7/2019).

Alhasil, tiga begal, yaitu Ipan Ardiansyah alias Gopal (24), MF alias Popoy (17) dan Sopan Yohansyah alias Yoyo (21), berhasil ditangkap. Polisi juga menyita 1 buah pisau, 1 kunci L, 1 obeng, 1 sarang kunci kontak sepeda motor hasil curian, baju, celana, dan sepatu dari para tersangka.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Pelaku yang pertama ditangkap adalah Ipan Ardiansyah alias Gopal yang merupakan pemimpin kelompok begal tersebut.

“Tersangka (Gopal) ditangkap di Jalan Pancing, Kecamatan Medan Deli pada 15 Juli 2019,” jelasnya.

Dari pengakuan Gopal, petugas melakukan pengembangan dan menangkap MF alias Popoy dan Sopan. “Dari laporan yang kita terima, para tersangka ini telah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Timur,” katanya.

Para tersangka mengaku, barang hasil kejahatan mereka dijual kepada seseorang bernama Kancil di Jalan Marelan. Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan keberadaan Kancil. [KM-03]