Kapolda Sumut Imbau Waktu Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Selama Ramadhan

MEDAN, KabarMedan.com | Menjelang bulan suci Ramadan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengimbau kepada pemilik tempat hiburan malam untuk membatasi waktu operasional.

“Untuk menjaga ketertiban saat bulan Ramadan, kita akan mengimbau kepada Pemerintah Kota untuk membatasi waktu operasional tempat hiburan malam,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, Jumat (3/5/2019).

Kapolda menjelaskan, waktu operasional tempat hiburan malam tersebut dilakukan untuk menghargai umat Islam yang tengah beribadah. “Itu kita imbau, agar mereka harus menghargai bagi kita yang melaksanakan ibadah puasa,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergi dengan Kejatisu, Pertamina Perkuat Tata Kelola dan Kelancaran Distribusi Energi

Selain tempat hiburan malam, Polda juga mengimbau kepada warung-warung yang membuka jualannya pada saat siang hari untuk sementara ditutup dan dibuka pada sore hari.

“Kemudian tempat-tempat orang yang tidak puasa, sebaiknya ditutup untuk menghormati orang yang puasa. Artinya, ditutup bukan berarti tutup tempat usahanya, ya,” ucap Kapolda.

Baca Juga:  Terkait Pembangunan Tower B RS Haji Medan, Ini Penjelasan Pemprov Sumut

Terkait apakah ada sanksi apabila masih ada tempat hiburan malam yang buka saat bulan puasa, Kapolda menegaskan akan ditertibkan. “Kalau ada yang masih buka nanti akan ditertibkan oleh Pemko,” tegas Kapolda. [KM-05]