MEDAN, KabarMedan.com | Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat tentang tentang pengaturan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan. Maklumat dengan nomor Mak/03/V/2017 yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2017.
Hal ini mengacu pada UU Darurat tahun 1951 Pasal 359 dan 188 KUHP, serta Peraturan Kapolri No 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Bahan Peledak.
Masyarakat hanya diperbolehkan untuk menggunakan kembang api mainan berdiameter dua inchi dengan kandungan mesiu kurang dari 20 gram, tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaaan dari kepolisian.

Penggunaan kembang api untuk pertunjukkan dengan diameter minimal dua inchi hingga delapan inchi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian.
Dilarang menggunakan kembang api di sekitar rumah ibadah, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api. Untuk semua jenis petasan dilarang digunakan.
Apabila ketentuan- ketentuan sebagaimana diatas dilanggar, maka akan pelakunya akan dikenakan sanksi pidana. [KM-03]














