Kasus Hukuman Mati Yusman Telaumbanua, Poldasu Turunkan Tim Lakukan Investigasi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Enam tim dari Polda Sumut diturunkan untuk melakukan investigasi proses penyidikan terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan.

Tim yang terdiri dari Itwasda, Dit Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut ini diturunkan karena adanya indikasi  Yusman masih berstatus dibawah umur saat Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli menjatuhkan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana pada sidang 21 Mei 2013 lalu.

“Tugas mereka untuk mencari data pendukung yang berkaitan dengan proses penyidikan Yusman. Dalam waktu dekat ini akan kita lihat hasilnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfie Assegaf, Kamis (19/3/2015).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Diungkapkan Helfie, informasi awal dari Polres Nias, saat penyelidikan Yusman diketahui sudah berusia 21 tahun. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kakak dari Yusman yang memiliki rentang usia 4 tahun lebih tua darinya.

“Saksi saat itu mengaku dirinya lahir tahun 1987, jadi secara matematika Yusman disimpulkan kurang lebih tahun 1991. Jadi saat penyidikan (tahun 2012) yang bersangkutan sudah berusia 21 tahun. Namun, kita akan kuatkan nanti dari hasil penelitian tim investigasi yang dibentuk Pak Kapolda,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Seperti diketahui, Yusman divonis hukuman mati karena melakukan pembunuhan terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012.

Vonis ini sendiri menjadi perdebatan setelah LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyampaikan hasil penelitian yang menyebut

Yusman masih berusia 16 tahun ketika vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh hakim terhadap dirinya dan rekannya dan Rasula Hia. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.