MEDAN, KabarMedan.com | Keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara masih sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, penyebarannya belum merata. Bahkan, diperkirakan 60 persen Kabupaten dan Kota sama sekali tidak ada pendirian lembaga pendidikan tinggi tersebut.
“Kami sangat prihatin dengan penyebaran PTS di Sumut yang masih lambat. Padahal keberadaannya diyakini bisa meningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Selasa (2/2/2016).
Menurut Dian, jumlah PTS di Sumut saat ini dinilai lumayan banyak, namun penyebarannya masih belum merata. Berdasarkan data tercatat sebanyak 273 PTS terdaftar dan memiliki izin yang tersebar di Kabupaten dan Kota dengan jumlah mahasiswa sebanyak 291.258 orang.
Dari jumlah tersebut terdapat kategori 33 universitas dengan jumlah mahasiswa 156.353 orang, institut 4 (9.910 mahasiswa), sekolah tinggi 99 (90.030 mahasiswa), akademi 121 (29.027 mahasiswa) dan politeknik sebanyak 16 (5.938 mahasiswa).
Dian menambahkan, dari jumlah PTS tersebut, masih banyak daerah yang sangat minim penyebaran PTS-nya, sehingga kondisi ini dikhawatirkan rendahnya kualifikasi sumber daya manusia setempat.
Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) ini berharap agar kabupaten dan kota memiliki minimal 1 PTS, untuk meningkatkan upaya pencapaian APK perguruan tinggi nasional yang ditargetkan 35 persen.
Selain itu, kata Dian, perkembangan PTS di suatu daerah akan memiliki dampak positif terhadap percepatan pembangunan, khususnya penyiapan sumber daya manusianya.
Beberapa daerah yang sama sekali tidak memiliki PTS, yakni Batubara, Dairi, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Nias Barat, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai (Sergai) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Sedangkan yang memiliki 1 PTS seperti Tapanuli Tengah (Tapteng), Simalungun dan Humbang Hasundutan (Humbahas) dan beberapa daerah lainnya memilki 2 PTS. Kepada pemerintah kabupaten dan kota maupun stakeholder dan masyarakat lainnya, Dian mengimbau untuk membuka penyelenggaraan PTS dengan sejumlah program studi di daerah tersebut.
Pemerintah dalam hal ini Kemenristek Dikti, kata Dian, siap membuka izin pendirian PTS, khususnya di pinggiran daerah yang masih minim penyebarannya.
Sesuai dengan konsep pendirian PTS, Kemenristek Dikti telah mengeluarkan surat edaran pembukaan pengusulan baru pendirian dan perubahan perguruan tinggi dan penyelenggaraan program studi.
Dijelaskannya, dokumen usulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta penyelenggaraan program studi dikirimkan secara online/daring. [KM-03]














