Keberadaan Perguruan Tinggi Swasta di Sumut “Memprihatinkan”

MEDAN, KabarMedan.com | Keberadaan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Sumatera Utara masih sangat memprihatinkan. Hingga saat ini, penyebarannya belum merata. Bahkan, diperkirakan 60 persen Kabupaten dan Kota sama sekali tidak ada pendirian lembaga pendidikan tinggi tersebut.

“Kami sangat prihatin dengan penyebaran PTS di Sumut yang masih lambat. Padahal kebe­radaannya diyakini bisa me­ningkatkan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut, Prof Dian Armanto, Selasa (2/2/2016).

Menurut Dian, jumlah PTS di Sumut saat ini dinilai lumayan banyak, namun penyebarannya masih belum merata. Berdasarkan data tercatat sebanyak 273 PTS terdaftar dan memiliki izin yang tersebar di Kabupaten dan Kota dengan jumlah mahasiswa sebanyak 291.258 orang.

Dari jumlah tersebut ter­da­pat kategori 33 universitas de­ngan jumlah mahasiswa 156.353 orang, institut 4 (9.910 ma­hasiswa), sekolah tinggi 99 (90.030 mahasiswa), akademi 121 (29.027 mahasiswa) dan politeknik sebanyak 16 (5.938 mahasiswa).

Baca Juga:  Ini Zaman Kuantum, Algoritma & Mesin Bisa Ambil Keputusan Sendiri

Dian menambahkan, dari jumlah PTS ter­sebut, masih banyak daerah yang sangat minim penyebaran PTS-nya, sehingga kondisi ini dikhawatirkan rendahnya kua­lifikasi sumber daya manusia setempat.

Guru Besar Universitas Negeri Medan (Unimed) ini berharap agar kabupaten dan kota memiliki minimal 1 PTS, untuk meningkatkan upaya pencapaian APK perguruan tinggi nasional yang ditargetkan 35 persen.

Selain itu, kata Dian, per­kem­bangan PTS di suatu daerah akan me­miliki dampak positif terhadap percepatan pembangunan, khususnya penyiapan sumber daya manusianya.

Beberapa daerah yang sama sekali tidak memiliki PTS, yakni Batu­bara, Dairi, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhanbatu Utara (Labura), Nias Barat, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai (Sergai) dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca Juga:  Ini Zaman Kuantum, Algoritma & Mesin Bisa Ambil Keputusan Sendiri

Sedangkan yang memiliki 1 PTS seperti Tapanuli Tengah (Tapteng), Sima­lungun dan Humbang Ha­sun­dutan (Humbahas) dan beberapa daerah lainnya memilki 2 PTS. Kepada pemerintah kabupaten dan kota maupun stakeholder dan masyarakat lainnya, Dian me­ngi­m­bau untuk membuka pen­ye­lenggaraan PTS dengan sejumlah program studi di daerah tersebut.

Pemerintah dalam hal ini Ke­menristek Dikti, kata Dian, siap mem­buka izin pendirian PTS, khususnya di pinggiran daerah yang masih minim penyebarannya.

Sesuai dengan konsep pen­dirian PTS, Kemenristek Dikti telah mengeluarkan surat eda­ran pembukaan pengusulan baru pen­dirian dan peru­bahan per­guruan tinggi dan pen­yeleng­ga­raan program studi.

Dijelaskannya, dokumen usulan pendirian dan perubahan per­guruan tinggi serta penyelenggaraan program studi dikirimkan secara online/daring. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.