Kejaksaan Agung Sita Lahan Mall Centre Point

MEDAN, KabarMedan.com | Tim Kejaksaan Agung menyita lahan seluas 34.779 M2 di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, yang diatasnya berdiri gedung Mall Centre Point, Kamis (11/6/2015).

Penyitaan dilakukan pihak Kejagung terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang hingga kini sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing tersangka, yakni dua mantan Walikota Medan, Rahudman Harahap dan Abdillah, serta Handoko Lie, mantan Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma selaku pengelola Mall Centre Point.

Tim Kejagung yang turun didampingi aparat Kelurahan setempat melakukan penyitaan lahan secara simbolis dengan menempelkan sticker berwarna merah di dua sudut dinding gedung Mall Centre Point.

Pada sticker tersebut tertera lambang Kejaksaan bertuliskan : Tanah Ini Telah Disita Oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan Surat Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : 32/Fd.1/08/2014 tanggal 18 Agustus 2014, dan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Medan Nomor : 33/Sit/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tanggal 6 Mei 2015.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

Sementara itu, Direktur Utama PT Agra Citra Kharisma (ACK), Marlon Purba, mengaku kecewa karena tidak adanya pemberitahuan soal penyitaan tersebut. Namun, kata Marlon, PT ACK tidak mempersoalkan tindakan yang didasarkan penetapan PN Medan tersebut.

“Kami kecewa karena tidak diberitahu lebih dahulu. Padahal kalau diberitahu pasti kami akan menjadi tuan rumah yang baik, turut mendampingi pemasangan label penyitaan lahan ini,” kata Marlon kepada wartawan, di gedung Mall Centre Point, Kamis (11/6/2015) sore.

Namun, ditegaskan Marlon, penyitaan lahan tersebut tidak digiring atau dikait-kaitkan dengan sengketa lahan PT ACK dengan PT Kereta Api Indonesia.

“Supaya masyarakat tidak bingung, saya tegaskan bahwa penyitaan lahan ini tidak ada kaitan sama sekali dengan PT KAI. Penyitaan dilakukan Kejagung sebagai barang bukti bahwa menurut Kejagung ada dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Rahudman Harahap, Abdillah, dan Handoko Lie,” kata Marlon.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

Marlon tidak menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejagung yang menyidik kasus tersebut. Menurutnya, semua aktivitas Mall Centre Point akan tetap jalan seperti biasa. Termasuk pembangunan gedung yang sedang berjalan.

“Kami tetap beroperasi seperti biasa. Untuk penyidikan kasus hukum kita serahkan ke Kejagung. PT ACK tunduk dan patuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Kita lihat saja bagaimana nanti putusan pengadilan atas kasus ini. Kan sampai sekarang kasusnya belum masuk ke pengadilan,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.