Kejari Balige Tahan Mantan Kadis PU dan Kadis Permukiman Pemkab Balige

BALIGE, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri Balige menahan tiga anggota Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pembebasan akses jalan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III, Kamis (23/4/2015).

Ketiga panitia pembebasan lahan yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum – Ferdinand Manumpak Siahaan, mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Pemkab Tobasa – John Viter Sirait, dan Mantan Kabag Tapem Pemkab Tobasa yang kini staf ahli Bupati Tobasa – Oloan Pane.

“Ketiga tersangka ditahan karena terlibat kasus korupsi pelaksanaan pengadaan dan ganti rugi tanah, tanaman, dan bangunan untuk lokasi pembangunan access road proyek PLTA Asahan III milik PT PLN Pikitring Suar di Desa Meranti Utara, Kecamatan Pintu Pohan, Kabupaten Tobasa, yang merugikan negara sebesar Rp 6,9 Milyar pada tahun 2010,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Balige, Andre Abraham.

Baca Juga:  Kocar - Kacir Dikejar Polisi, Pengedar Sabu Nyemplung ke Parit

Ia mengaku, penahanan ketiga tersangka dilakukan guna mempermudah proses pemberkasan terhadap dua mantan pejabat dan satu staf ahli Bupati Tobasa tersebut.

“Keterlibatan John Viter Sirait dan Ferdinand Manumpak Siahaan pada saat itu hanya sebagai anggota, sedangkan Oloan sebagai wakil sekretaris pada saat itu,” tukasnya.

Baca Juga:  Musda ASTINDO Sumut, Pengurus Harus Membawa Organisasi Terbang Tinggi

Ia mengaku, pelimpahan berkas terhadap ketiga tersangka anggota P2T ini sendiri merupakan tindak lanjut dari kasus sebelumnya yang melibatkan Bupati Tobasa non-aktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak, yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.