Kejari Terima 4 SPDP Kerusuhan di Tanjung Balai

TANJUNGBALAI, KabarMedan.comPihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menerima 4 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/8/2016) malam.

“Kita sudah menerima 4 SPDP dari Polres Tanjungbalai untuk 10 orang tersangka,” kata Kepala Kejari Tanjungbalai, Esther P Sibuea, Kamis (4/8/2016).

Esther mengatakan, tiga SPDP untuk tindak pidana perusakan bersama-sama, dan Satu SPDP kasus tindak pidana pencurian. “Kami menerima SPDP pada Selasa (2/8/2016) kemarin,” ucapnya.

Baca Juga:  Darma Wijaya Kunjungi Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu, Sampaikan Dukungan Moral dan Bantuan

Sementara itu, pihak kepolisian mengembalikan 5 tersangka masih di bawah umur. Kelimanya adalah AR (16), IL (17), FP (16), RM (17), dan ZP (16). Seorang anak AM (17) masih menunggu hasil mediasi.

“Kelimanya ditangguhkan dan diserahkan kepada orangtua agar mereka dapat melanjutkan pendidikan. Proses hukumnya dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang no 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” ucap Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan.

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Kelimanya diserahkan kepada orangtua setelah melalui upaya diversi antara korban dengan orangtua anak. Pemulangan kelimanya didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Badan Pemasyarakatan.

Pihak kepolisian telah menetapkan 19 tersangka pada kerusuhan di Tanjung Balai, yaitu 8 tersangka pencurian atau penjarahan, 9 tersangka perusakan, dan 2 tersangka provokator. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.