Kena Tilang Polisi? Ini Prosedur Resminya!

KABAR MEDAN | Jika anda terkena tilang oleh Polisi Lalulintas, ikutilah prosedur dibawah ini :

Berikut denda sesuai jenis pelanggaran untuk pengguna roda dua :

sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.