![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
KABAR MEDAN | Jika anda terkena tilang oleh Polisi Lalulintas, ikutilah prosedur dibawah ini :
Berikut denda sesuai jenis pelanggaran untuk pengguna roda dua :
sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.