MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua pencandu narkoba yang kerap membeli sabu di kawasan Jalan Bombay, ditangkap petugas.
Mereka adalah AS (27) warga Jalan Elang II, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai dan ZS (50) warga Jalan Rajawali, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya ditangkap petugas di Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatacn Medan Tembung, usai berusaha lari pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 15.30 WIB, kemarin.
Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu JH Panjaitan mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya Peredaran Narkotika di Jalan Bombay atau Jalan Benteng Hulu.
“Tim Insert kemudian melakukan penyelidikan dan melihat pelaku sedang transaksi narkoba. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Jalan Pertiwi dan dilakukan penangkapan,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).
Untuk proses lebih lanjut, kedua pengguna narkotika ini diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari penangkapan tersebut, kami juga amankan sejumlah barang bukti. Di mana ditemukannya satu paket kecil berisi sabu-sabu dan satu unit becak barang tanpa nomor polisi,” ucapnya. [KM-05]














