Ketangkap Bawa Sabu, Dua Perwira Polri Terancam Dihukum Gantung di Malaysia

KABAR MEDAN | Citra Kepolisian Republik Indonesia kembali tercoreng oleh kelakuan sebagian anggotanya. Kali ini, dua perwira Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) ditangkap di Bandara Kuching, Malaysia, karena terkait kasus narkoba.
Dua perwira itu yakni, Ajun Komisaris Besar Polisi Idha Endi Prastiono dan Brigadir Kepala Harahap. Mereka tertangkap tangan Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Bandara Kuching, Serawak, Malaysia, Sabtu 30 Agustus 2014, karena membawa narkoba. Informasi yang dihimpun barang bukti narkoba yang dibawa dua perwira itu adalah sabu-sabu seberat 6 kilogram.
Berdasarkan perundangan di Malaysia, Idha dan Harahap bakal diancam hukuman gantung sampai mati sesuai Pasal 39 B Undang-Undang Antinarkotika Malaysia.
Kapolda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi Arief Sulistyanto mengatakan, setelah mendapatkan informasi penangkapan itu, Arief langsung melapor ke Kapolri Jenderal Sutarman.
Kapolri, kata Arief, langsung memerintahkan untuk berangkat ke Kuching, Malaysia. Ia berangkat ditemani Direktur Narkoba Polda dan Kapolsek Entikong, langsung ke Malaysia.
“Bertemu dengan Ketua Polis (Diraja Malaysia). Dari pertemuan, Ketua Polis membenarkan dan kini dalam proses pemeriksaan di Kuching, Serawak, Malaysia. Selanjutnya, penanganan masih berada di Kuala Lumpur. Kami belum mengetahui secara pasti,” kata Arief saat jumpa pers di kantornya, Minggu 31 Agustus 2014.
Staf KJRI Kuching, Marisa Febriana, dalam wawancara dengan tvOne mengatakan Idha dan Harahap tidak dapat ditemui hingga saat ini. Meski demikian, KJRI terus memantau perkembangan dan informasi terkini dua perwira yang kini telah ditahan itu.
“Kondisi mereka baik-baik saja. Sejauh ini kami memang belum diberi akses untuk bertemu, kami hanya diberi informasi oleh investigating officernya. Mereka belum bisa dimintai banyak keterangan, karena masa reman (tahanan) pertama berakhir pada 6 September,” ujar Marisa.
Terkait ancaman hukuman gantung dan mati, pihak KJRI mengatakan RI tidak dapat mengintervensi hukum yang berlaku di Negeri Jiran.
“Dalam kasus obat-obatan terlarang ini memang itu hak prerogatif mereka, tidak bisa diintervensi. Ini karena kasus narkoba dan hukuman tertingginya memang hukuman mati, dikategorikan sebagai hukuman tinggi,” kata Marisa.
Marisa menambahkan, polisi Malaysia belum memberi informasi soal barang bukti yang diamankan. “Kami sejauh ini akan terus pantau mereka, meski memang akan diperpanjang masa reman kedua,” jelas dia.
Namun, perihal barang bukti narkoba yang dibawa dua perwira tersebut dibantah oleh Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris
Besar Agus Rianto, mengatakan saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti narkoba dari tangan mereka. Menurut dia, barang bukti berhasil diamankan dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang diamankan sebelumnya.
“Dari yang bersangkutan, berhasil dikembangkan hingga mengarah pada dua anggota polri tersebut,” kata Agus.
Dalam kasus ini, pihaknya masih menunggu data lengkap dari penyidik Polis Diraja Malaysia (PDRM), terkait keterlibatan anggotanya yang ditangkap itu. “Peran anggota Polri seperti apa masih kami tunggu, kemungkinan karena mekanisme informasi dari PDRM saja. Kami percaya, penanganan ini dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agus.
Hingga saat ini, Polri tidak bisa mencampuri proses penyidikan yang sedang berlangsung. Kasus yang mencoreng Republik Indonesia ini juga telah dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurut Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, laporan itu juga sudah ditangani oleh Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Ia menambahkan, pemerintah Indonesia tengah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, tentu berdasarkan peraturan hukum yang ada di Malaysia.
“Semua prosesnya melalui kedutaan kita, konsulat kita juga beri perhatian dengan masalah ini,” kata dia. [KM-01]
Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.