MEDAN, KabarMedan.com | Ketua ranting organisasi kepemudaan (OKP), Erdianto alias Penot (40) warga Dusun I Tambak Rejo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang ditangkap karena melakukan penganiayaan.
Ia ditangkap bersama teman wanitanya Oriza Sativa karena menganiaya korban Fani Eva Mawilda (37) warga Dusun VIII, Jalan Saudara Rambung I, Gang Mawar, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan, Sumatera Utara
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri mengatakan, awalnya Erdianto datang bersama rekannya ke rumah korban. Disana, ia ingin mengecet rumah korban dengan warna organisasi kepemudaan (OKP) pada Kamis (22/11/2018).
“Erdianto mengaku bahwa rumah korban adalah kantor Organisasi Kepemudaan. Namun korban melarang rumah miliknya di cat dengan warna organisasi kepemudaan tersebut,” katanya, Senin (27/11/2018).
Pelaku juga menyuruh korban untuk meninggalkan rumah itu, namun permintaan pelaku tidak dituruti korban. Pelaku kemudian menyeret korban hingga tangannya mengalami luka gores.
Kejadian itu dilaporkan korban ke polisi. Petugas Polsek Percut Sei Tuan yang mendapat laporan melakukan penyelidikan.
“Petugas kita yang mendapat informasi keberadaan pelaku lalu menangkapnya,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan bahwa teman wanita pelaku yang ikut melakukan penganiayaan bernama Oryza Saviti. Petugas melakukan pengembangan dan mengkap Oryza,” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 170 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara. [KM-03]














