MEDAN, KabarMedan.com | Guna menghindari penumpukan sengketa informasi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara tetap bersidang selama bulan Ramadhan. KIP Sumut menargetkan sebelum Syawal seluruh sengketa yang masuk bisa dituntaskan.
“Kami berharap, saat masa tugas KIP Sumut periode 2012 – 2016 berakhir September 2016, seluruh sengketa informasi yang masuk ke KIP Sumut sudah bisa diputus,” kata Ketua KIP Sumut HM Zaki Abdullah, didampingi Wakil Ketua Mayjen Simanungkalit, Robinson Simbolon, HM Syahyan RW, dan Ramdeswati Pohan pada acara buka puasa bersama antara Komisioner KIP Sumut dan pimpinan, Ketua lembaga negara, pimpinan media massa, pegiat keterbukaan informasi, serta jurnalis di Medan, Rabu (15/6/2016).
Disebutkan Zaki, KIP Sumut sejak 2012 hingga Juni 2016 telah menangani 632 kasus sengketa informasi publik. Rinciannya, pada periode 2012 – 2013 sebanyak 165 kasus, 2014 sebanyak 106 kasus, 2015 sebanyak 288 kasus dan selama Januari – Juni 2016, KIP Sumut menangani 74 kasus.
“Kami terus marathon menyelesaikan kasus sengketa informasi. Selama bulan Ramadhan ini saja, ada 21 kasus sengketa informasi yang kami sidangkan. Minimal dua kasus kami sidang setiap harinya,” beber Zaki.
Baca Halaman Selanjutnya














