KIP Sumut Dorong Transparansi Pengelolaan Dana Desa

“Pada pasal 27 huruf d disebutkan, seorang Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran,” jelas Zaki.

Masih kata Zaki, guna mendorong keterbukaan informasi dan menjamin masyarakat Desa mendapatkan haknya mendapatkan akses informasi terkait dana Desa, pada Senin, 16 Mei 2016 silam, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan KIP disaksikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Komisi Informasi Provinsi. MoU ini mendorong lebih luas keterbukaan informasi di Desa.

Baca Juga:  Ingatkan Risiko Distorsi Persaingan Usaha di Pelabuhan dan Tambang, KPPU Sambangi IMIP Morowali

Sehingga meningkatkan pengetahuan masyarakat Desa dan memicu daya kritis yang pada akhirnya mendorong partisipasi pembangunan. Apalagi dalam Undang-Undang Desa asas keterbukaan tertuang di sejumlah pasal seperti 27 dan 82. Asas keterbukaan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar. Komisi Informasi Sumut sendiri berkomitmen mengawal keterbukaan informasi di Desa. Menurutnya,

Baca Juga:  Giatkan Inklusi Keuangan Digital, Bank Raya Dorong Optimalisasi Program Loyalitas Pelanggan

“Keterbukaan informasi di Desa adalah upaya terbaik untuk meningkatkan kemampuan, kemauan, inisiatif serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Desa yang selama ini tertinggal. Keterbukaan informasi sangat penting untuk membangun desa,” pungkas Zaki. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.