MEDAN, KabarMedan.com | Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, memerintahkan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mematuhi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan informasi yang dimohonkan para Pemohon dalam tenggang waktu empat belas hari kerja sejak salinan putusan ini diterima oleh Termohon,” kata Ketua Majelis Komisioner KIP Sumut, Drs. Mayjen Simanungkalit, saat membacakan putusan, Selasa (17/3/2015).
Saat membacakan putusan itu, dia didampingi anggota majelis komisioner masing-masing H.M Zaki Abdullah, H.M Syahyan S.Ag, dan Drs. Robinson Simbolon.
Sidang dengan nomor register : 01/KIP-SU/S/I/2015 itu adalah sengketa informasi antara Hermansyah Damanik dan Haidir Siregar sebagai Pemohon melawan Sekretaris DPRD Sergai sebagai Termohon.
Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP Sumut juga mengabulkan seluruh permohonan Pemohon yang diajukan ke Sekwan DPRD Serdang Bedagai. Diantaranya, salinan realisasi anggaran perjenis kegiatan dan dokumen pendukungnya tahun 2013 dan 2014 yang diterima DPRD Sergai.
Kontrak kerja dengan pihak ketiga, terkait pengadaan jas yang digunakan pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai periode 2014-2019. Selanjutnya, informasi terkait salinan realisasi biaya pelantikan, anggaran pendidikan pimpinan, anggota DPRD Serdang Bedagai periode 2014-2019 serta biaya perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Sergai periode 2009-2014.
Dalam persidangan terungkap, sengketa informasi tersebut sampai ke Komisi Informasi Sumut karena Termohon, tidak memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon selaku warga negara.
Termohon melalui kuasanya Drs. Nurdin Sipayung, SH, M.Hum dan Sirus Panjaitan SH, mengakui informasi yang dimohonkan Pemohon berada dalam kewenangannya dan merupakan informasi terbuka. Namun, Termohon menilai Pemohon hanya iseng dan tidak berwenang mengawasi Sekretariat DPRD Sergai sebagai Badan Publik.
Termohon juga berdalih, alamat para Pemohon tidak jelas, yakni tidak sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga menyulitkan Termohon jika ingin memberikan informasi.
Sementara, Majelis Komisioner berpendapat dalil Termohon untuk tidak memberikan informasi kepada Pemohon, bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) UU No 14 tahun 2008 yang pada pokoknya menyatakan; Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Pada saat Majelis Komisioner Komisi Informasi membacakan putusan sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut, hanya dihadiri Pemohon. Sedangkan Termohon tidak hadir, walau sudah dikuasakan kepada kuasanya. [KM-01]