Kirim 14,87 Kg Sabu, Brigadir Sofiyan Dituntut 20 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Brigadir Sofiyan dituntut dengan 20 tahun penjara. Oknum Polisi yang berdinas di Polres Samosir, Sumatera Utara ini didakwa terlibat dalam pengiriman 14,87 Kg sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Mutiara Deliana juga memberikan tuntutan yang sama kepada Alawi Muhammad alias Otong ( 21). Kedua terdakwa juga dituntut masing-masing membayar denda sebesar Rp Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kedua dinyatakan bersalah melanggar perbuatan yang diatur dalam Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” kata Mutiara di hadapan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop, Senin (1/7/2019).

Sidang ditunda hingga sepekan mendatang dalam agenda membacakan pembelaan dari terdakwa.

Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, pada Minggu (20/1) dinihari, karena membawa dua tas berisi total 14,87 Kg sabu-sabu.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.

Mereka akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Pematang Siantar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap keduanya yang belum sempat mengantar narkoba tersebut. [KM-03]