Kita dan Buku Komunis Itu

Buku Komunis Itu

Menjelang Hari Buku Nasional, ada satu peristiwa akhir-akhir ini yang menohok pemikiran saya, soal polisi dan kejaksaan yang mengawasi, melarang, dan menyita buku-buku berbau paham komunis. Pada 12 Mei, di Grobogan, Jawa Tengah, Polres Grobogan menyita sejumlah buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari sebuah toko swalayan.

Di provinsi yang sama, pada 11 Mei lalu, Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah mengamankan puluhan buku di pameran buku murah yang digelar di sebuah mal di Kota Tegal. Buku-buku tersebut diamankan, karena dianggap bisa menyebarkan paham komunis. Terdapat beberapa judul buku yang diamankan, yaitu Siapa Dalang G30S? Fakta dan Rekayasa G30S Menurut Kesaksian Para Pelaku, Komunisme ala Aidit, Siapa yang Memanfaatkan Letkol Untung? dan Kabut G30S Menguak Peran CIA, M16 dan KGB.

Entitas pendidikan, kebebasan pers, dan buku berbasis pada satu hal, yaitu ilmu pengetahuan. Itu bermakna segala keputusan berikut langkah negara harus berasaskan ilmu untuk mengetahui. Artinya perlu pendalaman fenomena, menerokai apa yang terjadi sesungguhnya, bukan ujuk-ujuk mengatakan itu salah dan ini benar. Jadi, ada metodenya. Maka, saya acungkan jempol atas keputusan Kapolri yang tidak lagi merazia dan menyita buku-buku itu.

Mundur sejenak pada 2010. Pada 13 Oktober 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan UU No 4/PNPS/1963 yang kerap dijadikan dasar bagi kejaksaan dalam membredel buku yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Jelas MK (waktu itu dipimpin oleh Mahfud MD), kejaksaan baru bisa menyita buku atau barang cetakan lain jika telah mendapat izin dari pengadilan. Itu bermakna, sesuatu yang dianggap mengganggu keterbitan, tentulah perlu langkah verifikasi di lapangan, bahwa buku tersebut memang meresahkan. Ukuran meresahkan juga harus pas, apakah, barangkali memungkinkan adanya aksi separatisme, penggulingan kekuasaan, gerakan menggantikan Pancasila, dan terorisme. Atau dengan kata lain, dampak buku itu harus absah terlebih dahulu. Tetapi, di atas itu semua, daripada negara melarang, bukankah elegan, negara menulis buku tandingannya?

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.