Pembahasan RUU KUHP Harus Transparan dan Menjamin Kemerdekaan Pers

Oleh: Agoez Perdana | DPR telah menyetujui empat Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam rapat paripurna, 30 Juli 2021. Dua diantara Rancangan Undang-Undang adalah RUU KUHP dan RUU ITE.

RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang gagal disahkan pada penghujung masa kerja DPR periode 2014 – 2019 setelah mendapatkan protes dari masyarakat sipil dan mahasiswa pada September 2019. Protes terjadi di sejumlah daerah di Indonesia dan memakan korban setidaknya 5 orang mahasiswa meninggal.

Pemerintah bersama Komisi III DPR kembali membahas RUU KUHP pada 25 Mei 2022. RUU KUHP sendiri masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas Prioritas 2022, yang rencananya akan diselesaikan pada masa sidang ke-V DPR RI tahun 2022.

Pada 4 Juli 2022 draf final RUU KUHP telah diselesaikan, dan pada 6 Juli 2022 Pemerintah menyerahkan draf RUU KUHP kepada DPR melalui rapat kerja bersama Komisi III DPR yang lantas menyepakati pembahasan draf RUU KUHP akan dilakukan secara tertutup.

Dari kajian Dewan Pers, paling tidak ada 19 pasal dalam RKUHP yang terbagi dalam 9 klaster yang berpotensi menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers, yaitu: Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara; Pasal 218, 219 dan 220 tentang Tindak Pidana Penyelenggaraan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240, 241, 246 dan 248 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah karena bersifat pasal karet; Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitaan Bohong.

Selanjutnya, Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan; Pasal 302, 303 dan 304 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; Pasal 351-352 tentang Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara; Pasal 440 tentang Tindak Pidana Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik; Pasal 437 dan 443 tentang Pindana Pencemaran.

Pasal-pasal bermasalah di RKUHP ini dapat menjadi ancaman bagi kemerdekaan pers, yang sudah dijamin dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pasal-pasal itu membuat pekerjaan wartawan berisiko tinggi karena mudah untuk dipidanakan.

Antara lain mengatur soal seperti “menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum”.

Senada, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat setidaknya ada 14 pasal bermasalah dalam draf RKUHP yang dianggap mengancam kemerdekaan pers, antara lain: Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218 ayat 1 & 2, Pasal 220, 240, 241).

Kemudian, Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara (Pasal 353 ayat 1,2,3, Pasal 354); Tindak Pidana Penghinaan (Pasal 439 ayat 1 & 2); Penodaan agama (Pasal 304); Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika (Pasal 336).

Selanjutnya, Penyiaran Berita Bohong (Pasal 262 ayat 1 & 2, Pasal 263, Pasal 512); Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan (Pasal 281); Pencemaran Orang Mati (Pasal 445 ayat 1 s/d 4).

RKUHP ini akan berdampak kepada semua warga negara ketika sudah di-sahkan sebagai Undang-Undang, termasuk wartawan. Karena itu, DPR bersama Pemerintah harus memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada publik untuk membaca dan mengkritisi pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHP.

Komunitas wartawan dan industri pers secara umum akan sangat terdampak oleh RKUHP. Sehingga, harus ada transparansi dalam perumusannya untuk memastikan bahwa kemerdekaan pers secara utuh dilindungi dan wartawan tidak menjadi korban dipidanakan dari pasal-pasal multi tafsir di dalam RKUHP tersebut.

DPR dan Pemerintah wajib memastikan agar draf RKUHP menjamin kemerdekaan pers, kebebasan sipil, kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul dan berpendapat yang dijamin UUD tahun 1945 dalam konteks yang lebih luas.

(Penulis merupakan Ahli dari Dewan Pers, juga menjabat sebagai Ketua AMSI Sumut dan Editor In Chief KabarMedan.com).

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.