MEDAN, KabarMedan.com | Dalam rangka membangun kemandirian kelompok masyarakat di sektor kelautan dan perikanan serta pengembangan kelompok usaha makro/kecil di sektor tersebut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP KP), melakukan serangkaian kegiatan pada 2 – 4 Maret 2016 di Medan.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 40 orang Penyuluh Perikanan dari 38 Kabupaten/Kota pada 10 Provinsi regional Sumatera. Pada tahun 2016, targetnya sebanyak 6.400 kelompok mandiri dari 60.000 kelompok perikanan (600.000 orang) yang disuluh, sebagai Indikator Kinerja Utama BPSDMP KP yang bertujuan guna peningkatan kelas kelompok masyarakat kelautan dan perikanan. Dalam kesempatan tersebut, turut digelar kegiatan Sosialisasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) Koperasi Perikanan
“Di bidang penyuluhan Koperasi Perikanan, penerima manfaat penyuluhan di lapangan didorong untuk berkelompok dalam memulai dan mengembangkan usahanya, sebagaimana Keputusan Menteri KP No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan, kelompok bertujuan sebagai wadah proses belajar, wahana kerjasama, penyedia sarana dan prasarana perikanan, unit produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang, organisasi kegiatan bersama dan kesatuan swadaya/swadana,” kata Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), Endang Suhaedy, Jumat (4/3 /2016).
Mengacu pada Permen KP No. 41/PERMEN KP/2015 tentang Pedoman Umum Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Lingkungan KKP; bantuan KKP kepada kelompok perikanan dipersyaratkan antara lain telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya dua tahun dan/atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan Kementerian Kelautan dan Perikanan, berkedudukan dalam wilayah daerah dan memiliki sekretariat tetap, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, karenanya guna mengembangkan kelompok perikanan mandiri dibutuhkan kemampuan penyuluh perikanan dalam membina dan menilai kelas kemampuan kelompok perikanan.
Menurut Endang, kinerja penyuluhan di sector kelautan dan perikanan salah satunya diukur dari kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha sector tersebut (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta petambak garam) melalui pendampingan dan pembinaan oleh penyuluh.
Sementara kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha kelautan dan perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok tersebut. Artinya kelompok kelas pemula meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok madya, dan kelompok madya meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok utama.
Ekspektasi tinggi dari KKP terhadap penyuluhan perikanan sebagai garda terdepan dan leading sector dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat pelaku utama kelautan dan perikanan, lanjut Endang, mengarahkan kepada standar atau ukuran yang dipakai untuk menilai kinerja kelompok pelaku utama dengan variable memanfaatkan, mengolah, dan mengelola optimalisasi potensi sumber daya untuk kesejahteraan dan kemandirian anggota kelompok pelaku utama tersebut.
“Kelompok mandiri yang dinilai harus memenuhi kriteria kelompok mandiri sesuai petunjuk teknis menuju kelompok mandiri yang terdiri dari tiga aspek, terdiri dari aspek teknis dan manajemen, aspek keuangan, dana speksosial-ekonomi,” ungkapnya.
Karena itu, penerima bantuan program KKP ditujukan bagi kelompok-kelompok tersebut, sehingga tepat sasaran. Koperasi perikanan penerima bantuan program KKP disiapkan secara matang baik dari segi kapasitas SDM, kelembagaan, keuangan, maupun aspek-aspek lainnya, melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, dengan berbagai tahapan proses. Salah satu bantuan program KKP di 2016 adalah pengadaan 3.345 kapal perikanan bagi koperasi nelayan.
Endang berharap, kemandirian kelompok pada akhirnya mampu meningkatkan kompetitif dan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam era Masyarakat Ekonomi ASEAN. Hal ini tentunya tidak lepas dari pendampingan dan pemberdayaan yang berisikan nilai-nilai filosofis, strategi dan gagasan masa depan penyuluhan perikanan sebagai tonggak keberhasilan pembangunan kelautan dan perikanan.
“Dengan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha perikanan inilah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan taraf kesejahteraan masyarakat pelaku utama dan pelaku usaha kelautan dan perikanan,” pungkas Endang. [KM-01]














