Koalisi Masyarakat Sipil Kota Medan Ajak Warga Bergabung Dalam Gerakan “Save Lapangan Merdeka”

Lapangan Merdeka Medan | foto : Tengku Bobby Lesmana

KABAR MEDAN | Lapangan Merdeka punya sejarah yang sangat penting bagi perkembangan kota Medan. Lapangan Merdeka, dulu bernama “Esplanade” (pada masa penjajahan Belanda 1863-1942) – kemudian dirubah namanya menjadi “FUKURAIDO” (pada masa penjajahan Jepang, 1942 – 1945). Di Lapangan Merdeka dulu digelar rapat penting para pejuang kemerdekaan dan pelaksanaan upacara proklamasi kemerdekaan Indonesia di Medan, pada Kamis 4 Oktober 1945. Pada zaman Hindia Belanda, lapangan ini disebut sebagai Waterlooplein juga punya peranan penting bagi masyarakat kota Medan.

Karena itu, masyarakat kota Medan dari berbagai lembaga dan komunitas yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang perduli dengan keberadaan lapangan Merdeka menolak pembangunan tempat parkir di kawasan Lapangan Merdeka/Medan eks. lokasi pedagang buku bekas yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Rencana pembangunan ini telah melanggar tiga peraturan yakni Undang-undang (UU) Cagar Budaya, Aset Perlindungan dan Perda 13 tahun 2011 tentang RTRW Kota Medan.

Apalagi lokasi untuk Lahan parkir tersebut, ada Tatengger untuk mengenang pernah dilaksanakannya Rapat Raksasa untuk pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibacakan pada tanggal 4 Oktober 1945. Masyarakat koalisi sipil meminta Walikota Medan jangan merubah fungsi lahan Lapangan Merdeka menjadi fungsi yang lain, biarkan menjadi milik publik sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Jangan hilangkan histori sejarah, karena hal tersebut menghina ini artinya menghina para pejuang Ketua Angkatan Pejuang 45, Ki Heru Wiryono (almarhum).

Pembangunan parkir di Lapangan Merdeka Medan ini banyak melanggar peraturan ketetapan fungsi Lapangan Merdeka sebagai RTH sesuai Perda No. 13 Tahun 2011. Dalam Perda ini diatur penataan ruang wilayah Kota Medan yang bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta mempunyai daya saing dan daya tarik sebagai daerah tujuan wisata.

Setelah pedagang buku dipindahkan dari sisi timur Lapangan Merdeka Medan. PT KAI cq City Railink atas izin Pemko Medan menjadikan lokasi tersebut sebagai sarana parkir. Keputusan ini memperlihatkan bahwa kesadaran para pengelola kota untuk memahami spirit karakter dan identitas kota masih sangat rendah.

Untuk menyampaikan rasa keprihatinan ini, seluruh masyarakat kota Medan yang merasa perduli dengan keberadaan Lapangan Merdeka dan menolak atas pembangunan lahan parkir yang sedang berlangsung diminta untuk bergabung secara spontan di lapangan Merdeka pada Hari Minggu tanggal 14 Desember 2014 Pkl. 09.00 – 12.00 WIB dalam gerakan “Save Lapangan Merdeka”. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.