MEDAN, KabarMedan.com | Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait, mengaku kecewa dengan Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta Karo-Karo yang tidak mau menerima dirinya.
Padahal, kedatangannya guna mempertanyakan banyaknya kasus trafficking terhadap anak dibawah umur yang mengendap dan belum terselesaikan di Polresta Medan.
“Kedatangan kita guna mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus tersangka seorang pengusaha sarang burung walet Mohar, dan istrinya Mariati Ongko, warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Famili, Kecamatan Medan Johor dengan kasus eksploitasi anak dibawah umur asal NTT hingga korbannya tewas. Saya kecewa karena kedatangan kita ditolak tanpa alasan yang jelas. Padahal kemanapun saya berkunjung tidak pernah ditolak,” kata Aris, Jumat (17/4/2015).
Ia mengaku, penanganan kasus eksploitasi anak dibawah umur asal NTT terbilang lambat, karena kasus ini sudah berjalan selama satu tahun lebih.
“Kenapa kasus penganiayaan PRT di Jalan Beo dengan tersangka Syamsul Anwar dan istri serta pekerjanya sudah di proses di pengadilan. Sementara kasus ini berjalan ditempat,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan dimana keberadaan tersangka sekarang. “Saya dapat kabar, tersangka merupakan tahanan Kota. Jika tahanan Kota seharusnya wajib lapor, namun hingga kini keberadaan tersangka tidak kita ketahui,” katanya.
Menurutnya, seharusnya Kapolresta Medan dapat menangani kasus tersebut dengan cepat.
“Polisi kan adalah pelayanan dan penegak hukum bagi masyarakat, namum kasus ini kok berjalan lambat dan hingga kini tidak membuahkan hasil. Sebenarnya apa yang terjadi, kenapa Polresta Medan susah sekali menyelesaikannya. Saya berpikir sepertinya kasus-kasus tentang trafficking anak dibawah umur ini di peti-es kan, Kalau Polresta Medan tidak sanggup menanganinya akan kita bawa kasus ini ke Polda Sumut,” tukasnya. [KM-03]














