Komplotan Pencuri ‘Becak Hantu’ Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polrestabes Medan menangkap komplotan pencuri ‘Becak Hantu’ yang kerap meneror masyarakat Kota Medan. Tiga pelaku ditangkap, dua diantaranya ditembak polisi.

Pelaku yang ditangkap, yaitu Natal Perangin-angin alias Natal (22), AS Parasibu alias Toni (17) dan Parasian Sitomorang alias Gondit (22) yang merupakan warga Perumnas Mandala, Medan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, penangkapan berawal pada Selasa 16 Juli 2019 sekitar pkl. 20.00 wib. Dimana, petugas mendapat informasi bahwa komplotan pelaku ‘Becak Hantu’ berada di seputaran Jalan Garuda IV, Perumnas Mandala, Medan. Petugas pun bergerak cepat dan menangkap Natal.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Petugas juga menangkap Gondit saat sedang membawa becak bermotor (betor) yang digunakan untuk melakukan pencurian. Pelaku ditangkap di Jalan Panglima Denai pada pukul 23.00 WIB,” katanya didampingi Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (18/7/2019).

Petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap Toni saat mengendarai sepeda motor Honda Vario Merah BK 2805 AIE di Jalan Merauke Medan pada pukul 00.00 WIB.

“Saat dilakukan pengembangan dimana saja mereka melakukan pencurian, pelaku Gondit dan Natal berusaha melakukan perlawanan. Petugas pun memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Petugas menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 4 unit becak bermotor (betor), 2 buah gunting pemotong hidrolik, 1 Linggis, 1 martil, 2 kunci leter T, 2 anak kunci T, uang Rp 25 ribu dan rekaman CCTV.

“Pelaku ini telah 9 kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran sepeda motor di Kota Medan bersama rekannya yang masih DPO. Semua hasil curian dijual kepada seseorang berinisial A (DPO),” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. “Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” pungkasnya. [KM-03]