Korban Penembakan Oleh Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan menetapkan Junaidi yang menjadi korban penembakan Kanit Intel Polsek Helvetia saat melakukan penangkapan pelaku begal di Jalan Karya VII, Helvetia, beberapa waktu lalu sebagai tersangka. Selain Junaidi, petugas juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Rosmadiman dan Japorman sebagai tersangka.

“Ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, pengerusakan, dan menghalangi tugas polisi saat menggerebek pelaku begal,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Aldi Subartono, Kamis (30/7/2015).

Diungkapkannya, penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan petugas.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Kita belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, karena akan kita lakukan pemanggilan terlebih dahulu. Hari Senin (3/8/2015) akan kita lakukan pemanggilan. Untuk Junaidi akan kita lakukan pemeriksaan di Rumah Sakit,” sebutnya.

Dikatakan Aldi, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 170, 406 dan 212 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

“Kasus ini dapat dijadikan edukasi hukum untuk masyarakat agar tidak menghalangi serta melakukan pengeroyokan kepada polisi saat melakukan penggerebekan,” pungkasnya.

Sementara itu, penetapan status ketiga tersangka mendapat sorotan dari pengamat Sosial Politik UMSU, Shohibul Anshor Siregar.

Sohibul menilai, secara sosiologi kinerja Kepolisian harus dikaji. Hal ini dikarenakan adanya dugaan resistensi terhadap Kepolisian.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Jika kepercayaan masyarakat tinggi terhadap Polisi, maka tidak akan terjadi seperti ini,” ujarnya.

Sohibul juga mempertanyakan apakah penembakan yang dilakukan Kanit Intel Polsek Helvetia, AKP Zulkifli Harahap, sudah sesuai prosedur atau tidak.

“Nah, apakah Kanit Intel Polsek Helvetia sudah memenuhi standar tersebut. Jika penggunaan senjata oleh Polisi sudah sesuai dengan standar, berarti dalam hal ini polisi tidak salah. Namun sebaliknya, jika tidak sesuai standar, maka Polisi harus bertanggungjawab,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.