Korupsi BBM Truk kebersihan, Rekanan Dinas Kebersihan Medan Dihukum 3 Tahun Penjara

KABAR MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Edi, Direktur CV Anugerah Lestari  melakukan tindak pidana korupsi. Edi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Edi terbukti secara sah  melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan,” ucap ketua majelis hakim, Nelson Japasar Marbun, SH, yang menyidangkan perkara itu di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/11/2014).

Edi juga harus  membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 100 juta. Apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Jika hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipenjara selama 1 bulan,” sambungnya.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman pada 2 staf Dinas Kebersihan Medan yang juga melakukan  tindak pidana korupsi. Dua staf Dinas Kebersihan tersebut , yakni Abdul Muthalib dan Adnan. Mereka dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHPidana.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Abdul Muthalib, yang merupakan pembagi voucher BBM ke pihak kecamatan, dan Adnan, petugas yang ditempatkan di SPBU Kasuari, dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan penjara. Mereka juga dibebani denda Rp 50 juta susider 1 bulan kurungan.

Namun, kedua terdakwa ini tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Hakim menilai, keduanya tidak menikmati hasil korupsi itu.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU meminta agar Edi dijatuhi hukuman selama 5 tahun dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Sementara Abdul Muthalib dan Adnan dituntut masing-masing  4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan agar Kadis Kebersihan Kota Medan Pardamaen Siregar turut bertanggung jawab atas kerugian negara. “Kadis Kebersihan dan para sopir juga  harus bertanggung jawab atas timbulnya kerugian negara, untuk itu Kadis dan para sopir harus mengembalikan dana yang mereka terima terkait kasus ini,” ujar majelis hakim anggota, Agus Setiawan, saat membacakan amar putusan.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa dikatakan JPU.

Dalam perkara ini, Edi, Abdul Muthalib, dan Adnan dinyatakan melakukan korupsi  pengadaan BBM solar untuk truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Medan. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 5 miliar dari total anggaran Rp 14 miliar pada 2013. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.