Korupsi dan Cuci Uang, Bupati Toba Samosir Diadili

Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak

MEDAN, KabarMedan.com | Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/3/2015).

Terdakwa diadili karena melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan base camp PLTA Asahan III.

Kasmin yang duduk di kursi terdakwa, tekun mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahmi, Polim Siregar dan Agustini.

JPU menyatakan Kasmin melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No  20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ia telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710,” katanya.

Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang, dan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan Agustini, Kasmin disebutkan telah  berulang kali menerima dan mentranfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4.670.981.800 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian tangan Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga, SH menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan untuk pembangunan acces road dan base camp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44.

Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.