Korupsi, Kepala BLH Kabupaten Langkat Diadili

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat, Hermita Sembiring, diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (12/5/2015).

Agenda sidang berupa mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Stabat, Harry Sitinjak SH, menyatakan terdakwa Hermita telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan alat ukur udara.

Hermita didalkwa melanggar Pasal 2 subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2011 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

“Terdakwa Kepala BLH Langkat menjabat sebagai Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek pengadaan alat ukur udara senilai Rp 1,1 Milyar. Penyidik menemukan adanya dugaan mark-up pada proyek itu dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 819 juta,” kata Harry.

Rincian kerugian negara itu didapat dari tahun anggaran 2011 senilai Rp 286 juta dan tahun anggaran 2012 senilai Rp 533 juta.

Baca Juga:  Warga Tanjung Beringin Kecewa, Hampir Setahun Dugaan Kasus Perselingkuhan Tak Ada Perkembangan di Polres Sergai

“JPU dari Kejari Stabat sudah terlebih dahulu menyidangan 11 PNS dan 2 rekanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Langkat, di Pengadilan TipikorĀ  yang turut terlibat melakukan tindak pidana korupsiĀ pada pengadaan alat ukur udara. Keseluruhan terdakwa berstatus tahanan kota,” jelasnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto, menunda persidangan ini pada Selasa mendatang untuk mendengarkan eksepsi terdakwa. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.