Korupsi, Mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Asahan Divonis 1,4 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kabupaten Asahan, Herwanto, divonis satu tahun empat bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan Tahun Anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp 3,4 Miliar.

Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga, SH, yang mengadili terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/2/2015), juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan dengan 1 tahun 3 bulan penjara, dan Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan, serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing-masing 1 tahun penjara.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Sumanggar Siagian, SH. Dimana, JPU menuntut terdakwa selama dua tahun penjara. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinkes Pemkab Asahan, masing-masing selama 1,5 tahun penjara.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Selain menuntut hukuman penjara, keempatnya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Bukan hanya itu, JPU dari Kejari Kisaran ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.