Korupsi Pengadaan Peta Titik Rawan Bencana, Dua Pejabat BPBD Sumut Ditahan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Keduanya yaitu Kepala Sub Bidang Kesiapsiagaan BPBD Sumut, Aris Fadillah, dan Zainal Arifin selaku Ketua Panitia Proyek pada tahun anggaran 2012. Keduanya ditangkap karena terlibat kasus korupsi pengadaan peta titik rawan bencana di beberapa daerah di Sumut.

“Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta dalam status tersangka. Keduanya merupakan pejabat-pejabat penanggungjawab teknis kegiatan dan Ketua Panitia dalam proyek bernilai Rp700 juta tersebut. Keduanya ditahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, Rabu (12/8/2015).

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Selain kedua tersangka, Kejatisu juga menetapkan status tersangka kepada rekanan mereka, yakni Pendi Sebayang selaku Direktur Utama PT Pemetar Argeo Consultant Enginering. Namun, Pendi belum memenuhi panggilan penyidik hingga saat ini.

“Para pelaku melakukan korupsi dengan modus membuat peta tanpa melibatkan ahli. Padahal dalam pembuatan peta titik rawan tersebut harus menggunakan ahli, namun tidak dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.