Kota Medan Hattrick, 3 Wali Kota Tersandung Kasus Korupsi

MEDAN, KabarMedan.com | 3 Wali Kota Medan secara berturut-turut tersandung kasus korupsi. Mereka ada Dzulmi Eldin, Rahudman Harahap, dan Abdillah.

Paling anyar adalah penangkapan Dzulmi Eldin dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Rabu dini hari (16/10/2019).

Eldin di duga menerima setoran dari dinas-dinas yang sudah berlangsung beberapa kali.

“Uang yang diamankan saat OTT Dzulmi Eldin lebih dari Rp200 juta, tim sedang mendalami lebih lanjut,” beber Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Saat ini, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dibawa ke gedung merah putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkaranya.

Sebelumnya, tercatat ada Rahudman Harahap yang menjabat sebagai Wali Kota Medan dari Juli 2010 hingga Mei 2013.

Rahudman tersandung kasus tindak pidana korupsi dana Tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan pada 2004-2005, saat dia bertugas sebagai penjabat Sekretaris Daerah di Kabupaten itu.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Rahudman Harahap kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis kasasi juga memerintahkan Rahudman Harahap membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp480.895.500.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar pada 26 Maret 2014. Mereka mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan.

Putusan perkara dengan nomor 236 K/PID.SUS/2014 itu membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Rahudman Harahap dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dia melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  CCE 3.0: Dorong Inovasi Lokal untuk Ciptakan Dampak Multidimensional

Rahudman Harahap juga tersangkut tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Negara milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di Jalan Jawa Medan.

Pada 2008, Wali Kota Medan kala itu, Abdillah, juga harus berurusan dengan KPK. Dia kemudian divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan APBD Kota Medan 2002-2006.

Di saat hampir bersamaan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis yang ketika itu berseberangan dengan Abdillah, juga diringkus KPK. Dia terjerat perkara sama dan dihukum penjara selama 4 tahun.

Selepas menjalani hukuman dalam perkara yang ditangani KPK, Ramli juga dijerat kejaksaan dengan perkara ruislag Kebun Binatang Medan. Dia dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.