KPK dan Kejagung Diminta Usut Plesiran Jajaran Dekom PLN

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus dugaan pelesiran berkedok kunjungan kerja yang dilakukan petinggi PT PLN (Persero) ke Mc Kinsey, Singapura pada 9-11 September 2018 menuai sorotan dari berbagai kelompok masyarakat.

Indonesian Audit Watch (IAW) pun ikut menyoroti adanya dugaan penyelewengan uang negara milik pemerintah itu.

“Tidak ada alasan bagi KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak bertindak. Ada dugaan penyelewengan anggaran sangat menguat dan jelas. Apalagi pelesiran dilakukan saat nilai tukar rupiah terhadap dollar melemah. Ini sangat menyakitkan rakyat Indonesia,” kata Junisab Akbar, Ketua Pendiri IAW kepada wartawan disela-sela kunjungannya ke Medan, Kamis (27/12/2018).

Ia mengatakan, pelesiran itu dinilai tidak pantas dan para dewan komisaris yang ikut berangkat sama sekali tak memikirkan azas keprihatinan atas berbagai masalah yang mendera PLN saat ini.

“Kami menilai ini sangat tidak pantas. Di saat PLN rugi hingga 18 triliun dan Sofyan Basir sebagai Dirut PLN Persero terbelit kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka malah sesukanya menghamburkan uang negara,” ujarnya.

Sesuai data yang diterima pihaknya, Junisab membeberkan bahwa rombongan Komisaris petinggi PLN yang pelesiran kabarnya diduga direncanakan langsung Djoko Hastowo sebagai Sekretaris Dewan Komisaris PT PLN, untuk menjamu para komisaris yang baru dan tidak pernah dilaporkan sebelumnya kepada Menteri BUMN.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

“Kami sinyalir meminta pelesiran tersebut dipimpin langsung oleh Plt Komisaris Utama PLN, sehingga apabila terjadi masalah tanggungjawab sudah beralih kepada Plt Komut PT PLN,” ungkapnya.

Tak hanya itu, katanya, juga ikut ‘terbang’ ke Singapura anggota Komite Non Komisaris.

“Kabarnya itu sengaja agar ia service para komisaris, diharapnya bisa jadi batu loncatan untuk menjadi Komisaris Utama atau komisaris anak perusahaan PLN, setelah menyelesaikan tugas sebagai sekretaris Dewan Komisaris PT PLN,” jelasnya.

Namun hal yang leboh miris, katanya, saat para petinggi PLN berangkat juga membawa staf sekretariat di dewan komisari pelesiran berbungkus acara Workshop Transforming Indonesia Power Sector Singapore.

Rombongan petinggi PLN itu berangkat sejak tanggal 9 September 2018. Untuk harga tiket bervariasi, apalagi jika khusus komisaris menempati seat Bussiness Class. Jumlah uang negara yang dikeluarkan itu juga belum termasuk biaya penginapan di Hotel Mandarin Orchard Singapura.

“Tak hanya foya-foya dibayar negara, mereka juga mendapatkan uang saku harian. Rinciannya, untuk Komisaris menerima US $750 perhari dan uang saku untuk anggota Komite (anggota Komisaris) US $150 perhari,” jelasnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Siap Jembatani Aspirasi Ojol ke DPR RI Asal Sumut

Junisab juga membuka tabir bahwa anggaran Dewan Komisaris PLN sejak ditinggalkan Komisaris Utamanya Kuntoro Mangkusubroto, tidak pernah lagi diaudit Auditor Internal maupun Eksternal seperti BPK-RI.

“Kami sudah dengar bahwa semua anggaran Dewan Komisaris PT PLN dikendalikan langsung Sekretaris Dewan Komisaris dan Plt Komisaris Utama. Apapun keputusan Plt Komut merupakan keputusan ‘Dewa Yang Maha Kuasa’ tanpa harus diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris,” tambahnya.

Menurut Junisab, perbuatan ini jelas sangat tidak benar. “Memberangkatkan belasan orang seolah-olah menghadiri seminar sehari dengan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas selama 5 hari dengan mulai berangkat hari Sabtu dan kembali hari Rabu, sehingga seluruhnya menghabiskan biaya hampir 5 milyar rupiah” ketusnya.

Junisab mendesak Presiden Joko Widodo melalui Menteri BUMN Rini Sumarno untuk segera mengambil tindakan. Pelesiran mereka dengan menggunakan uang negara itu harus diaudit dan semua jabatan yang disandang mereka harus dievaluasi.

IAW juga meminta agar anggaran Dewan Komisaris dan sekretariat Dewan Komisaris dijadikan satu pintu di Sekretariat Perusahaan, agar lebih mudah dikontrol auditor eksternal untuk menghindari manipulasi-manipulasi, termasuk bermodus Anggaran Perjalanan Dinas di jajaran dewan Komisaris yang selama ini dilakukan oleh Sekretaris dewan Komisaris. [KM-03/rel]