MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Analisman Zalukhu yang merupakan terpidana kasus korupsi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan.
Eksekusi terhadap Analisman Zalukhu dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Demikian dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).
“KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu dalam kasus suap terhadap anggota DPRD Sumut dari lokasi penahanan di Rutan Cabang KPK ke Lapas Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin (8/4/2019), Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Analisman juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 400 juta dan jika tidak mampu diganti hukuman 6 bulan penjara. Tak sampai disitu, majelis hakim juga mencabut hak politik Analisman selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [KM-03]














