MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPRD Sumut, M Faisal diejmput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Medan Selayang, Rabu (26/9/2018).
Penjemputan ini terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Faisal merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap itu. Faisal yang mengenakan koas putih terlihat digiring petugas ke dalam mobil dan dibawa dari lokasi tersebut.
Penjemputan itu mendapat pengawalan dari personel Polsek Sunggal dan Kepala Lingkungan setempat. Petugas juga membawa beberapa berkas. Mereka kemudian pergi menggunakan dua unit mobil.
Kepala Lingkungan 8, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, Zul membenarkan hal tersebut. “Tadi dijemput sekita jam 11.00 WIB. Saya sebagai kepling hanya untuk mendampingi pihak KPK,” katanya.
Zul mengaku, petugas KPK hanya membawa Faisal saja. “Yang diamankan hanya pak Faisal aja. Saya juga tidak tahu barang- barang apa saja yang dibawa,” ujarnya.
Politisi Golkar ini sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan.
Faisal melayangkan gugatan pra peradilan bersama 3 orang rekannya, yaitu Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan atas penetapan mereka sebagai tersangka. Namun mereka kalah pada sidang pra peradilan di PN Medan tersebut. [KM-03]














