KABAR MEDAN | Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum berupa penahanan kepada tersangka RBS (Bupati Tapanuli Tengah), pada Senin (6/10/2014).
Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan RBS sebagai tersangka. Tersangka RBS diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada M. Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2011 yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Atas perbuatannya, RBS disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-01]