KPK Tangkap DPO Penyuap Eks Bupati Labuhanbatu

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap perantara dalam dugaan suap terhadap eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, Kamis (25/7/2019).

Tersangka Umar Ritonga sempat buron sekitar setahun, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam proyek Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Juli 2018.

“Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, yaitu UMR (Umar Ritonga),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Awalnya tim KPK mengetahui bahwa Umar sedang berada di kediaman pribadinya. Tim KPK lalu melakukan penjemputan dibantu Polres Labuhanbatu.

“Pihak keluarga bersama lurah setempat kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut,” ujarnya.

KPK berharap, penangkapan DPO ini menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses proses hukum, baik yang telah menjadi DPO maupun saat ini dalam posisi sebagai tersangka korupsi. [KM-03]