KPK Tetapkan Gatot Sebagai Tersangka Suap

JAKARTA, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evi Susanti sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

“Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) Hakim TUN (Tata Usaha Negara), maka KPK perhari ini akan menerbitkan Sprindik (surat perintah penyidikan) dengan menetapkan Gubernur Sumut GPN dan ES (istri), keduanya sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, seperti dikutip ROL, Selasa (28/7/2015).

Kemarin keduanya juga sudah diperiksa selama 13 jam sebagai saksi. Menurutnya semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dalam pernyataannya kemarin, istri Gatot, Evi hanya mengakui bahwa ia memberikan uang jasa kepada pengacara OC Kaligis dari uang pribadinya. “Yang diberikan ke OC Kaligis hanya seputar ‘fee lawyer’. Anggarannya kami pribadi dan tidak besar, yaitu sekitar Rp 50 juta,” kata Evi pada Selasa dini hari.

OC Kaligis diketahui juga merupakan pengacara keluarga Gatot sejak dua tahun terakhir. “Jadi begini, Pak Kaligis itu ‘lawyer’ Pak Gatot sebagai ‘lawyer’ selaku kepala pemerintahan. Nah kami mengusulkan kepada Pak Fuad untuk memakai jasa OC Kaligis,” jelas Evi.

Gatot juga yang mengusulkan agar Kepala Biro Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis menggunakan jasa pengacara OC Kaligis. Namun setelah menyarankan untuk memakai jasa kantor pengacara OC, Gatot mengaku tidak tahu kelanjutkan proses hukum tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

“Setelah itu saya tidak tahu. Ternyata yang terjadi adalah rencana berlanjut ke PTUN,” tambah Gatot.

Namun meski tidak berniat agar kasus dilanjutkan ke PTUN, Evi mengaku kerap berkomunikasi dengan Gerry. “Hubungan saya ke Gerry hanya untuk ‘meremind’ soal jadwal sidang, apakah sidang berjalan atau tidak, ditunda atau tidak. Nah rekaman sadapan itu diperdengarkan di pemeriksaan,” tukas Evi.

Atas perbuatannya, Gatot dan Evi dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b; dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.[KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.