MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, Provinsi Sumatera Utara menjadi juara satu dalam perkara tender di seluruh Indonesia yang ditangani KPPU, dimana hampir setiap musim pengadaan dan tender selalu menyumbang perkara bagi KPPU.
“Ini sebenarnya menjadi beban bagi KPPU, namun kita tidak bisa menolaknya,” kata Komisioner KPPU Pusat, Kamser Lumbanraja, di Kantor KPPU Kota Medan, Senin (10/09/2016).
Yang dapat dikatakan dengan seringnya perkara pengadaan dan tender di sumut, kata Kamsar, maka pemangku kepentingan dan anggaran harus mulai memperbaiki cara dalam pengadaan dan tender tersebut.
“Salah satunya caranya dengan memperbaiki cara penyusunan HVS-nya. Kita sering menjumpai kejanggalan melalui HVS ini. Dimana harga yang tertera tidak sesuai dengan kenyataan, jadi ada unsur mark-up,” ujarnya.
Untuk mengurangi angka perkara pengadaan dan tender ini, KPPU telah melakukan kerjasama atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. KPPU juga melakukan sosialisasi UU No. 5 Tahun 1999 kepada pelaku usaha, dalam hal ini dibawah koordinasi Apindo dan Kadin.
“KPPU menyatakan bahwa selama ini para pengusaha sering kali melakukan kesalahan dalam persaingan usaha,” ungkapnya.
Kasmar mengatakan, KPPU telah hadir di Sumut dan telah memutuskan berbagai perkara. Putusan tersebut juga telah jelas. Ada perusahaan yang harus membayar denda sesuai pelanggaran. Ada juga putusan yang menyatakan beberapa perusahaan yang di rekomendasikan KPPU untuk di-blacklist.
“Dengan cara ini kami berharap pengusaha dapat sadar. Sekarang ini sudah ada mata yang mengawasi mereka dan tidak segan melakukan tindakan tegas bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya. [KM-03]