KPU Sumut Hentikan Sementara Rekapitulasi Perhitungan Suara

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menghentikan sementara proses rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat provinsi. Hal ini dikarenakan masih ada tiga daerah lagi yang belum menyelesaikan rekapitulasi.

“Rekapitulasi tingkat provinsi dihentikan sementara, karena Kota Medan, Deliserdang, dan Nias Selatan belum selesai rekapitulasi,” kata Ketua KPU Sumut Yulhasni, Jumat (10/5/2019).

Ia mengatakan, rapat pleno tingkat provinsi akan dilanjutkan setelah beberapa daerah menyerahkan hasil rekapitulasinya ke KPU Sumut.

“Rapat pleno akan dilanjutkan pada 11 hingga 12 Mei 2019. Untuk lokasi rekapitulasi akan diberitahukan selanjutnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 KM Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan

Komisioner KPU Sumut Herdensi Adnin mengatakan, untuk proses penghitungan di Deliserdang, KPU Sumut memberikan atensi khusus karena ada sekitar 600 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang belum selesai rekapitulasinya.

“Itu ada di Kecamatan Percut Seituan. Makanya kita meminta ke mereka sesuai surat edaran KPU untuk memperbanyak jumlah panelnya,” jelasnya.

Diberitakan, KPU Sumut telah menyelesaikan penghitungan suara pada rapat pleno terbuka yang digelar sejak Senin (6/5/2019) di Hotel JW Marriot.

Baca Juga:  Raih WTP ke-12 Berturut-turut, Bobby Nasution Minta Aparatur Tetap Jaga Integritas

Daerah yang telah menyelesaikan rekapitulasi, yakni Kabupaten Karo, Asahan, Pakpak Bharat, Batubara, Dairi, Simalungun, Serdang Badagai, Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah (Tapteng), Samosir, Padang Lawas, Humbahas, Toba Samosir, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu, Padang Lawas Utara, Madina, Labuhanbatu Utara, Langkat.

Kemudian, Kota Tebingtinggi, Binjai, Tanjungbalai, Sibolga, Pematangsiantar dan Padangsidempuan. Sementara untuk empat daerah lagi di Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias, dan Kabupaten Nias Barat. [KM-03]