Kuliah Umum Hakim PT dan Ketua PN Medan di UNPRI

MEDAN, KabarMedan.com | Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan  Dr Lilik Mulyadi SH MH dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum memberikan kuliah umum kepada mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Prima Indonesia (UNPRI).

Kuliah Umum tersebut dihadiri  Wakil Rektor I UNPRI Seno Aji SPd MEng Prac, Wakil Rektor II Ermi Girsang SKM MKes, Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn, Kepala Biro Rektorat UNPRI Chrismis Novalinda Ginting SSiT MKes, Ketua Lembaga Perencanaan dan Pengembangan Unpri yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Keadilan Indonesia Yusriando SH MH, Ketua Program Studi FH UNPRI yang sekaligus juga seagai moderator Elvira Fitriani Pakpahan SH MHum dan KTU Kartina Pakpahan SH MH.

Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Medan  Dr Lilik Mulyadi SH MH menyampaikan tentang bunga rampai tindak pidana korupsi.

Ia mengaku, dari perspektif pembagian hukum berdasarkan isinya, ada dikenal klasifikasi hukum publik dan hukum privat.

Menurut doktrin, ketentuan hukum publik merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum (algemene belangen). Sedangkan ketentuan hukum privat mengatur kepentingan perorangan (bijzondere belangen).

Dirinya menyatakan apabila ditinjau dari aspek fungsinya, maka salah satu ruang lingkup hukum publik adalah hukum pidana yang secara esensial dapat dibagi menjadi hukum pidana materiil (materieel strafrecht) dan hukum pidana formal (Formeel Strafrecht/Strafprocesrecht).

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Lilik menyebutkan, tindak pidana korupsi merupakan  salah  satu  bagian  dari  hukum  pidana khusus.

Apabila dijabarkan, tindak pidana korupsi mempunyai spesifikasi  tertentu  yang  berbeda  dengan  hukum  pidana umum.

Menurut Lilik, korupsi merupakan kejahatan terorganisir. Modus operasi korupsi telah menyatu dalam sistem birokrasi hampir disemua negara. Dan, korupsi ini juga melemahkan sistem penerintahan.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Dr Djaniko MH Girsang SH MHum pada kesempatan itu menjelaskan tentang Perspektif Restorative Justice Sebagai Wujud Perlindungan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.

Menurut  Djaniko Girsang, Restorative Justice harus dilakukan sebagai wujud perlindungan hak anak yang berkonflik dengan hukum.

Pada dasarnya anak tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks yang melingkupinya, yaitu keluarga, lingkungan, dan faktor-faktor yang berpengaruh terhadap dirinya, termasuk faktor ekonomi.

“Oleh karenanya, menjadi tidak adil apabila anak yang berkonflik dengan hukum itu dikenai sanksi pembalasan (retributif) atas pelanggaran hukum yang dilakukannya, tanpa memperhatikan keberadaannya dan kondisi yang melingkupi dirinya,” ujarnya.

Djaniko  Girsang pemberlakuan Restorative Justice terhadap perkara anak yang berkonflik dengan hukum, diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan bermartabat, sehingga produk hukum tersebut memperoleh kewibawaan di mata dan hati rakyat Indonesia.

Untuk mendukung keberhasilan penerapan Restorative Justice terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tersebut, refungsionalisasi hukum adat menjadi penting dilakukan, sebagai bentuk pluralisme hukum, yang merupakan suatu keniscayaan, dan sejalan dengan prinsip kebinekaan.

Baca Juga:  Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Presiden Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut

Dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah mengatur tentang perlindungan khusus yang dapat diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum, lebih tepatnya diatur dalam Pasal 59 UU Perlindungan Anak.

Dekan FH UNPRI Dr Tommy Leonard SH MKn Sabtu (11/6/2016) mengatakan, dua tema kuliah umum kemarin sangat menarik mengingat bahwa tindak pidana korupsi merupakan suatu fenomena kejahatan yang menggerogoti dan menghambat pelaksanaan pembangunan. Sehingga penanggulangan dan pemberantasannya harus benar-benar diprioritaskan.

“Sebagai bagian dari generasi bangsa bangsa muda  yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan merupakan SDM bagipembangunan nasional kedepan. Sehingga, perlu adanya langkah strategis untuk melakukanperlindungan baik dari hukum maupun pendidikan serta bidang-bidang lain yang terkait,” tegasnya.

Tommy menuturkan, kejahatan korupsi banyak dijumpai dalam masyarakat modern dewasa ini. Sehingga korupsi justru berkembang dengan cepat, baik kualitas maupun kuantitasnya.

Sekalipun penanggulangan tindak pidana korupsi termasuk jenis perkara yang sulit penanggulangannya, kesadaran bahwa korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa (Extra Ordonary Crime) dimulai  bersamaan pada kurun waktu lahirnya era reformasi. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.