Lakukan Pemerasan dan Pengancaman, 12 Oknum OKP Diamankan Polisi

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Kriminal Polresta Medan mengamankan 12 orang oknum anggota Organisasi Kepemudaan (OKP) di Jalan Malaka simpang Jalan Sibolga, Kecamatan Medan Perjuangan. Keduabelas tersangka anggota okp berinisial  HGB, JS, AS, A als RY, SS, ATM, HP, LM, dan ZK, SR, serta RG, dan H, diamankan karena melakukan pemerasan dan pengancaman.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram mengatakan, penangkapan berawal pada Kamis (26/3/2015) lalu. Dimana, para pelaku yang mengendarai motor dan mobil mendatangi gedung Bimbingan Belajar Eureka yang berada Jalan Malaka simpang Jalan Sibolga. Disitu, empat pelaku masuk ke dalam  gedung dan memaksa untuk menjumpai Kepala Sekolah.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

“Pelaku ingin menanyakan proposal yang sebelumnya dimasukan ormas KNPI dan proposal tersebut ditolak dan tidak ditanggapi, ungkapnya, Minggu (29/3/2015).

Tak senang proposalnya ditolak, pelaku lalu memalang pintu masuk gedung dengan mobil dan mengancam orang yang mau masuk dan keluar gedung.

Melihat hal itu, salah seorang karyawan lalu melaporkannya ke Kepala Sekolah. Selanjutnya, sang kepala sekolah lalu menghubungi petugas Reskrim Polresta Medan.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

“Setelah  mendapat informasi, lalu kita turun ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti,” jelasnya.

Dikatakan Kompol Wahyu Bram, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ke 12 pelaku.

“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal  368 Jo 53, 55 subs 335 ayat 1 Jo 55,56 tentang bersama-sama melakukan percobaan pemerasan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.