Lakukan Penipuan Jual Beli Rumah, Taslim Dibui 3 Tahun Penjara

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa kasus penipuan jual beli 4 unit rumah di Jalan Diponegoro Medan sebesar Rp 17 Miliar bernama Taslim, dihukum 3 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 378 Jo 55 KUHPidana tentang Penipuan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, SH, di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/01/2015).

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan menjatuhkan pidana kurungan penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

Terdakwa yang mendengar putusan itu mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Diketahui, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti, selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa bersama istrinya dinyatakan terlibat dalam kasus jual-beli pembelian 4 unit rumah di kawasan Jalan Diponegoro Medan yang menyebabkan korban Dr Lie Li Ling mengalami kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Taslim bersama istrinya, A Ngo, sempat buron setelah berhasil diringkus pihak Poldasu, Selasa (8/92014) silam. Mereka ditangkap di Jalan Bakaran Batu, Komplek Walet Mas No.99-A Lubuk Pakam.

Kasus penipuan ini terjadi pada bulan April 2009 silam. Saat itu A Ngo datang ke rumah korban, Intra Wijaya untuk menawarkan dua pintu rumah yang berada di Jalan Diponegoro No 6, 8, 10 dan 12 Medan.

Untuk memperdaya korban, pelaku menunjukkan sertifikat hak milik palsu No 535 tanggal 20 Desember 2000, atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009.

Saat korban menanyakan status rumah yang telah dibayarnya itu, Taslim tetap bersikukuh bahwa 4 pintu rumah itu dibelinya saat lelang di PN Medan seharga Rp 550 juta/unitnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Untuk meyakinkan korban, A Ngo kembali menunjukan foto copy risalah lelang dari kantor pelayanan lelang kekayaan negara yang sebenarnya berasal dari lelang fiktif tersebut.

Sementara, anak Taslim bernama Bobi, juga berperan menerima uang sebesar Rp 60 juta dari korban yang dikatakan untuk kekurangan pembayaran rumah dari ibunya.

Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sertifikat hak milik palsu No 535 tanggal 20 Desember 2000 atas nama Halim Wijaya dan foto copy risalah lelang No 349/2009 tanggal 12 Juni 2009. Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Honda CRV BK 2 KH, serta 1 unit mobil BMW. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.