Lakukan Perlawanan, Dua Pelaku Pencurian Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap petugas dari unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Medan. Dua dari tiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, karena saat pengembangan mencari barang bukti melakukan perlawanan.

Ketiga pelaku yang ditangkap yaitu Sumardi Situmeang (38) warga Desa Selambo, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, Togu Pandapotan (38) dan Marihot Ali Silalahi (41) warga jalan Bromo, Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kanit Pidum AKP Rafles Marpaung mengatakan, awalnya korban Darnah Suzaeni Purba (41) baru saja pulang ke rumahnya di Jalan Bromo, Komplek Yayasan Perguruan Trijaya, Medan Denai usia beribadah di gereja.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Disitu ia melihat pintu kamar dalam keadaan rusak. Melihat itu, ia pun memanggil suaminya dan memeriksa keadaan kamar sudah dalam keadaan berantakan.

“Saat diperiksa uang kurang lebih Rp15.000.000, 1 unit tablet, 1 unit HP, 1 unit Laptop, 1 unit camera dan 1 unit jam tangan telah dibawa kabur para pelaku,” katanya, Kamis (5/7/2018).

Peristiwa ini dilaporkan ke Polrestabes Medan. Petugas dari Unit Pidum Satreskrim yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Marihot Ali Silalahi tak jauh dari rumahnya. “Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Sumardi Situmeang (38) dan Togu Pandapotan (38). “Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” ujarnya.

Dari pelaku disita uang Rp300.000, 1 buah kotak Tablet, 2 buah kotak HP, dan 1 buah kotak jam tangan. Untuk hasil kejahatan mereka jual kepada seseorang berinisial T seharga 2 juta.

“Untuk penadahnya masih kita lakukan pengejaran. Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]