MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pelaku pencurian Rizal alias Izal (30) ditangkap petugas Reskrim Polsek Patumbak. Pelaku diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap dalam kasus pencurian di rumah korban M Rianto (30) warga Jalan Pertahanan, Gang Alqadar, Patumbak, Deli Serdang, pada Jumat (7/2),” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arvin Fahreza melalui Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung, Selasa (18/2).
Dalam aksinya pelaku mengambil sejumlah barang berupa perhiasan berbentuk cincin seberat 15 gram, bentuk gelang seberat 20 gram, 1 buah buku BPKB sepeda motor, dan 2 buah buku Nikah.
Korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi. Petugas Polsek Patumbak yang mendapat laporan melakukan penyelidikan
menangkap pelaku saat berdiri di depan salah satu rumah di Jalan Mesjid, Desa Patumbak, Deli Serdang.
Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan pelaku.
“Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri pelaku,” ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 buah tas, 2 buah buku nikah, 1 buah buku tabungan, 1 buah BPKB, 1 buah Surat keterangan dari Catatan sipil.
“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]














