LAPK Dukung Larangan Penjualan Miras di Minimarket

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan larangan penjualan minuman keras beralkohol di minimarket melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/M-Dag/Per/4/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, tanggal 16 Januari 2015. Permendag Nomor 6 Tahun 2015 ini merupakan perubahan kedua atas Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014.

Permendag sebelumnya masih membolehkan menjual minuman beralkohol dengan kadar 5%, maka dalam Permendag No 6/M-Dag/Per/4/1/2015 dilarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Minuman alkohol Golongan A merupakan minuman dengan kadar alkohol kurang dari lima persen yaitu di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol.

Adapun penyebab larangan penjualan miras di minimarket disebabkan penjualan minuman beralkohol ini di pasar ritel adalah untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia dari pengaruh buruk alkohol. Apalagi, saat ini, pasar modern seperti minimarket sudah masuk di permukiman masyarakat, dekat sekolah, gelanggang remaja, kampus, rumah sakit dan rumah ibadah. Kondisi ini membuat resah masyarakat, orang tua dan para pendidik.

“Faktanya, minuman beralkohol dengan mudah didapatkan dan digunakan oleh anak-anak di bawah umur,” kata Direktur Lembaga advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi.

Permendag No 6/M-Dag/Per/4/1/2015 ini berlaku efektif tiga bulan ke depan, tepatnya mulai 16 April 2015. Walaupun demikian, aturan pada Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tetap berlaku seperti konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di hipermarket dan supermarket. Minuman beralkohol jenis bir hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Selain itu, untuk pembelian bir di hipermarket dan supermarket, usia pembeli yang dibolehkan membeli bir diatas usia 21 tahun atau dengan menunjukan kartu identitas (KTP). Selain itu, untuk penjualan minuman beralkohol di restoran cafe dan rumah makan, maka harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang atau keluar.

“Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) sangat mendukung larangan menjual bir dan minuman keras beralkohol karena minuman beralkohol sangat memengaruhi sisi kognitif anak di bawah umur. Apalagi saat ini, ranah pendidikan bukan hanya di sekolah dan di rumah, tapi juga di antara keduanya yakni di lingkungan antara rumah dan sekolah. Interaksi yang begitu dekat antara minimarket dengan lingkungan sekolah dan permukiman penduduk, tentu kondisi rawan akan godaan minuman beralkohol dikonsumsi oleh anak di bawah umur,” ujar Farid.

Ia menambahkan, sejatinya Permendag ini harus diperkuat dengan norma berupa peraturan daerah atau peraturan lain (peraturan gubernur, walikota, bupati) sebagai kebijakan larangan peredaran miras. Secara empiris telah banyak daerah melarang penjualan minuman beralkohol golongan A di minimarket. Misalnya di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perda tentang Larangan Minuman Berakohol di Kota Sukabumi. Kota Malang di Jawa Timur, Bogor, Tangerang, dan lain-lain.

Menurutnya, Permendag dan peraturan lain diperlukan untuk mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras (miras) beralkohol kurang dari 5 persen. Sekadar bandingan di Singapura saja barang sejenis tidak boleh lagi dijual, kecuali yang diizinkan restoran, tapi itu harus minum di tempat. Ini karena mengganggu masyarakat lingkungan. Banyak akibat terjadi. Diimbau agar pelaku usaha agar dapat taat kepada kebijakan pemerintah itu.

“Saat bersamaan masyarakat harus melaporkan kepada pemerintah setempat, jika masih ditemukan miras dijual di minimarket. Legislatif dan kepolisian harus memiliki persepsi dan langkah yang sama untuk menegakkan aturan dimaksud. Pemerintah di daerah harus melakukan pengawasan intensif dan efektif untuk memastikan peraturan larangan menjual miras dimaksud berjalan dengan baik,” pungkas Farid. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.