LAPK Minta Gubsu Kaji Ulang Tarif Air PDAM

KABAR MEDAN | Lembaga Advokasi dan Perlindugan Konsumen (LAPK) meminta Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk melakukan kaji ulang terhadap tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Pasalnya penagihan langsung ke rumah telah dihentikan dan PDAM Tirtanadi justru menerapkan sistem pembayaran tagihan rekening air secara online.

“Pembayaran secara online telah membebani pelanggan dengan biaya administrasi bank. Dengan kata lain, teknologi yang diberlakukan ini tidak menambah kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran, tetapi prosedur dan ongkos yang diperlukan lebih rumit dan mahal,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen, Farid Wajdi, Minggu (14/12/2014).

Menurutnya, di dalam struktur tarif PDAM Tirtanadi telah termasuk beban hubungan langganan. Beban hubungan langganan termasuk komponen biaya yang ada dalam struktur penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara, tanggal 13 Maret 2013 dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi tanggal 3 Juni 2013. Penyesuaiannya kala itu diberlakukan pada penerbitan rekening bulan Agustus 2013.

Terjadinya pengalihan sistem pembayaran dari penagihan langsung ke sistem pembayaran online telah mengakibatkan pelanggan melakukan duplikasi pembayaran. Duplikasi terjadi, karena pelanggan selain telah membayar beban hubungan langganan lewat tarif air, pelanggan juga dibebani biaya administrasi perbankan.

“Semestinya ketika pembayaran melalui pembayaran online, biaya administrasi perbankan dibebankan kepada pihak PDAM Tirtanadi. Diperkirakan beban hubungan langganan ada sebesar Rp18-Rp21 miliar. Penggunaan uang tersebut selain untuk biaya petugas penagihan, juga untuk mencetak blanko rekening tagihan air. Kini, pasca-sistem online,  beban hubungan langganan dan cetak blanko rekening sudah tidak dipakai lagi,” katanya.

Oleh itu, beban hubungan langgan harusnya dihapuskan atau biaya administrasi ditiadakan. Lagi pula, tidak ada lagi petugas yang menagih rekening air itu ke rumah-rumah. Sesuai aturan uang itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya. Konsekuensinya adalah tarif air harus dikaji ulang atau tarif air perlu disesuaikan melalui revisi. Tarif diturunkan dengan mengeluarkan komponen beban hubungan langganan dari struktur tarif air.

Survei : 90.6 Persen Memilih Surat Pemberitahuan

Terkait dengan media informasi sebagai sarana sosialisasi pelanggan rumah tangga meminta surat pemberitahuan sebanyak 90.6 persen. Brosur/leaflet 4.3%, media cetak 2.4% dan media elektronik 2.8%. Terlihat bahwa yang paling dominan meminta bahwa media informasi yang dianggap tepat guna adalah memalui surat pemberitahuan. Data itu adalah hasil Survey Kepuasan Pelanggan PDAM Tirtanadi 2012 yang diterbitkan tahun 2014 oleh Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara.

Menurut Farid, sistem online dilaksanakan tanpa ada sosialisasi memadai. Surat pemberitahuan resmi kepada pelanggan tidak ada. Eksesnya adalah banyak pelanggan yang dirugikan karena merasa dijebak, karena mesti bayar denda tunggakan. Sosialisasi mestinya sudah dilaksanakan setidak 6 (enam) bulan sebelum sistem online dilaksanakan. Sosialisasi sesuai survey mestinya adalah melalui surat pemberitahuan sebesar 90.6 persen. Bahkan kalau didalami lagi media informasi lewat media cetak hanya 2.4%.

“Proses sosialisasi didahului adanya informasi setidaknya 6 (enam) bulan sebelum program dilaksanakan. Jadi, ada masa jeda atau  masa transisi peralihan dari sistem manual (door to door) ke online. Fakta menunjukkan pengalihan pola pembayaran manual ke sistem online dilakukan minim persiapan, terburu-buru. Ironisnya, dari semua proses itu tetap pelanggan yang dirugikan,” tutupnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.