LAPK Minta SPBU Lakukan Kecurangan Dipidana

MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK) meminta SPBU yang melakukan kecurangan takaran harus dipidana, dan dicabut izin usahanya. Pasalnya, penyegelan yang dilakukan tidak cukup memberikan efek jera bagi SPBU nakal yang selama ini melakukan kecurangan.

“Penyegelan SPBU yang dilakukan Kementerian Perdagangan idealnya merupakan tamparan keras terhadap lemahnya pengawasan metrologi di lingkungan Pemprovsu dan Pemko Medan,” kata Sekretaris LAPK Padian Adi S Siregar, Rabu (16/1/2019).

Patut diduga Pemprovsu atau Pemko Medan tidak melakukan tera ulang pada SPBU yang berada di Kota Medan, apalagi sudah menjadi rahasia umum beberapa SPBU di-cap masyarakat takarannya tidak pas, khususnya SPBU yang berada kawasan barat Kota Medan.

Idealnya penyegelan yang dilakukan jangan hanya pada satu atau dua SPBU saja, tetapi juga harus dilakukan pemeriksaan pada semua SPBU agar masyarakat terhindar dari kerugian akibat takaran tidak pas.

“Tentu sangat merepotkan konsumen harus mengisi BBM di SPBU COCO milik Pertamina karena jumlahnya sangat terbatas dan jarak yang sangat jauh dari pemukiman. Pertamina juga sebagai operator penyaluran BBM harus berperan aktif juga melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap SPBU nakal, jika perlu Pertamina tidak mendistribusikan BBM terhadap SPBU curang,” ujarnya.

Baca Juga:  Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir

Banyak keluhan masyarakat dari bibir ke bibir, biasanya berawal dari rasa curiga masyarakat saat mengisi BBM di SPBU tertentu. Namun selama ini masyarakat kesulitan untuk membuktikan kecurigaannya tersebut.

“Masyarakat mengadu hanya berdasarkan kecurigaan. Ini agak susah dipastikan?. Paling biasanya isi 2 liter, di indikator bensin biasanya segini, ini kok cuma sampai sini. Atau beli sekian liter biasanya cukup untuk berapa hari, ini kok sudah habis,” ungkapnya.

Piihak luar, selain pemerintah dan stakeholder metrologi juga kesulitan untuk melakukan pengujian terhadap alas takar BBM di SPBU karena tidak ada akses.

?Membuktikan takaran curang juga agak susah dilakukan karena tidak bisa pakai tangki, tapi pakai alat ukur. Jadi mestinya badan metrologi, bagaimana mekanisme pengawasannya. Kalau secara prosedural setiap 6 bulan alat ukurnya harus diperiksa. Kalau ada temuan seperti ini bisa lakukan pemeriksaan tambahan.

Baca Juga:  Kuliner Olahan Ubi Produk UMKM Paviliun Sergai Diminati Pengunjung

“Pertamina harus berani memutus distribusi penyaluran BBM ke SPBU yang melakukan kecurangan takaran. Pertamina bersama Pihak Metrologi harus melakukan tera ulang secara periodik untuk menghindari kecurangan lanjutan terjadi di SPBU lain yang terindikasi juga melakukan kecurangan,” jelasnya.

Kerugian milyaran yang diderita konsumen, pemerintah harus hadir memulihkan kerugian konsumen dengan menuntut pelaku usaha mengganti kerugian baik penerapan kebijakan atau melalui tuntutan secara hukum.

“Tindakan yang dilakukan terkesan daluarsa setelah konsumen mengalami kerugian miliaran rupiah, karena jika dilakukan upaya pengawasan secara periodik dan cepat merespon pengaduan atau keluhan konsumen maka SPBU yang curang akan mudah terdeteksi dan dilakukan tindakan,” jelasnya.

Tentu pengawasan SPBU menjadi tugas bersama tidak hanya Pertamina karena yang berwenang melakukan penyidikan dan meneruskan pemidanaan adalah kewenangan PPNS Metrologi.

“Jadi alibi Disperindag tidak boleh diterima merupakan kesalahan Pertamina semata, jadi penemuan SPBU nakal harus menjadi perhatian semua pemangku kepentingan termasuk Pemko Medan,” pungkasnya. [KM-03]