JAKARTA, KabarMedan.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam praktik peretasan terhadap situs cekfakta.com. Tindakan itu dinilai sebagai sebagai upaya mendukung penyebaran berita hoaks.
Gading YD dari LBH Pers mengatakan, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016.
Tindakan peretasan ini merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki ancaman pidana penjara,” katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (20/2/2019).
Untuk itu, LBH Pers mendesak kepolisian untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas pihak-pihak yang melakukan peretasan terhadap situs cekfakta.com.
“Kita juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya-upaya pemberantasan hoax sebagaimana yang dilakukan oleh koalisi media yang tergabung dalam cekfakta.com,” jelasnya.
Deketahui, situs kolaborasi antarmedia utama cekfakta.com menjadi korban peretasan pada Selasa (19/2/2019) malam. Hacker mengubah tampilan wajah situs serta mengalihkan pengunjung situs cekfakta.com ke salah satu alamat video hantu di situs berbagi video, Youtube.com.
Keseluruhan link berita yang dipublikasi media koalisi cekfakta pun tidak bisa dibuka. Peretasan dilakukan pihak-pihak yang tidak dikenal setelah situs kolaborasi itu melakukan uji fakta atas pernyataan masing-masing capres saat debat yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019).
Cekfakta.com merupakan situs yang dibuat berdasarkan kolaborasi antar media arus utama dalam rangka melawan berita bohong atau hoax yang beredar.
Kerjanya dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan atas informasi bohong yang beredar di masyarakat khususnya media sosial. Pemeriksaan informasi dilakukan oleh media-media yang tergabung koalisi cekfakta.com melalui kerja-kerja jurnalistik. [KM-03]














