LBH Pers Luncurkan Portal Konsultasi Hukum Virtual Gratis

JAKARTA, KabarMedan.com | LBH Pers mulai mengaktifkan layanan bantuan hukum virtual gratis LAPOR (Legal Aid Portal) pada Rabu (1/2/2023). Portal ini hadir untuk memudahkan dan meluaskan bantuan hukum untuk masyarakat dan insan pers pencari keadilan.

Tingginya jumlah pencari keadilan dan ketersediaan jumlah advokat bantuan hukum yang terbatas menjadi inisiatif LBH Pers untuk memperluas akses bantuan hukum melalui layanan digital. Sepanjang 2022, LBH Pers setidaknya menerima 150 pengaduan.

“Dari beberapa kasus tersebut banyak ditangani secara daring dengan mekanisme pemberdayaan klien, yang artinya pengadu yang berkomitmen akan bersama-sama aktif melakukan advokasi,” kata Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin.

Portal lapor.lbhpers.org bertujuan untuk upaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum.

Lalu, pemberdayaan masyarakat atau pengadu. Kami percaya setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan. Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong juga mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya, dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini.

Kemudian, efektifitas layanan bantuan hukum. Dengan adanya portal, diharapkan dapat mengefektifitaskan layanan bantuan hukum karena para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan biaya perjalanan dan sebagainya untuk bertemua seorang pengacara dan meminta pandangan hukumnya.

“Portal ini terdapat juga dua fitur tambahan, yakni artikel dan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul atau frequently asked questions (FAQ). Untuk dapat dijadikan referensi dan bahan bacaan oleh pengunjung,” jelas Ade.

Sementara, FAQ diharapkan berfungsi memudahkan pengunjung mengetahui topik-topik yang sering muncul pada isu yang di advokasi. [KM-08]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.