Lepas Pemakai Sabu Tanpa Test Urine, Polisi Dinilai Langgar Prosedur

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Dilepasnya pemakai sabu bernama Arsyad Wongso (40), warga Komplek Krakatau Vista, Jalan Bilal Ujung oleh Polsek Medan Timur mendapat tanggapan dari pengamat hukum, Muslim Muis SH, M.Hum.

Ia menilai, meski tidak ditemukan barang bukti, namun Polsek Medan Timur harus melakukan test urine terhadap orang yang diamankan.

“Kalau memang tidak ditemukan barang bukti, seharusnya petugas melakukan test urine. Jika tidak dilakukan maka itu telah melanggar prodedur,” kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) ini.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Untuk itu, dia meminta Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, untuk menindak oknum yang tidak melaksanakan prosedur itu.

“Saya merasa ada yang janggal dalam kasus ini. Ini harus diusut Kapolresta Medan,” ujarnya.

Diketahui, Arsyad Wongso, diamankan petugas Polsek Medan Timur setelah dicurigai membawa narkoba jenis sabu-sabu dari Jalan Sutomo Ujung, Kecamatan Medan Timur, tepatnya didepan Gelanggang Remaja, Jumat malam (21/8/2015). Namun, setelah diamankan selama 3 hari, pemakai sabu ini dilepaskan tanpa dilakukan test urine. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.