Lima Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

MEDAN, KabarMedan.com | Lima tersangka kurir 25 kg sabu-sabu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kelima tersangka yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) di pool Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja ini terancam hukuman mati. Kelima tersangka adalah Khairul (29), Franska (20), Dedi, Taryo dan Roy (28).

“Kita telah menerima pelimpahan tahap dua dari BNN dari Kejaksaan Agung, tentang perkara narkotika dengan jumlah barang bukti sekitar 25 kg sabu-sabu,” kata Kasi Pidum Kejari Medan, Taufik, Senin (23/5/2016).

Pihak Kejari Medan juga akan menunjuk Jaksa yang akan mendampingi Jaksa dari Kejaksaan Agung sebagai penuntut umum.

“Kita siapkan kelengkapan berkas perkara dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” jelasnya.

Saat dilimpahkan ke Kejari Medan, para tersangka disambut pihak kerabat. Para tersangka sempat berpelukan dan menangis histeris.

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.