Lima Kurir Sabu Terancam Hukuman Mati

Kasubdit Prekusor BNN Kombes Pol I Ketut Setiawan mengungkapkan, kasus yang dilimpahkan merupakan hasil tangkapan sekitar tiga bulan lalu.

“Lima tersangka kita bawa ke ke Jakarta untuk kita lakukan pemeriksaan dengan barang bukti 25 kg sabu-sabu. Setelah dilakukan pemeriksaan secara bertahap, hari ini kita limpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Medan,” sebut I Ketut Setiawan.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

Dalam perkara ini, para tersangka memiliki peran yang sama. Mereka mendapat perintah membawa narkotika dari Dumai ke Medan.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya, seumur hidup atau hukuman mati,” tukas I Ketut Setiawan.

Baca Juga:  Bawa Kabur Uang COD Rp 120 Juta, Oknum Leader Kurir SPX di Sergai Dilaporkan ke Polisi

BNN telah melakukan pengembangan kasus tersebut. Salah seorang petinggi jaringan ini bahkan telah tertangkap dalam kasus lainnya, yaitu Tugiman alias Toge, narapidana narkoba di Lapas Lubuk Pakam.

“Toke yang diatas jaringan itu sudah tertangkap. Kita sudah melakukan kerjasama dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap keduanya, inisialnya A sama M,” pungkasnya. [KM-03]